Data Karyawan & Gaji
Rp
Tunjangan & Penghasilan Tambahan
Nama TunjanganJumlah (Rp)Jenis
Status Pajak (PPh 21)

TER digunakan untuk perhitungan bulanan, Progresif untuk rekonsiliasi tahunan (Desember).

Pengaturan BPJS
BPJS Kesehatan
Karyawan 1% · Perusahaan 4% · Max Rp12 juta
BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
Karyawan 2% · Perusahaan 3,7%
Jaminan Pensiun (JP)
Karyawan 1% · Perusahaan 2% · Max gaji pokok Rp10.042.300
JKK + JKM (ditanggung perusahaan)
JKK 0,24% + JKM 0,3% = 0,54%
Potongan Lainnya (opsional)
Rp
👔
Isi data gaji karyawan di sebelah kiri,
lalu klik Hitung Take Home Pay
untuk melihat rincian slip gaji lengkap.
Take Home Pay (Gaji Bersih)
per bulan
💰 Gaji Kotor
🏥 BPJS Kesehatan (K)
🏦 BPJS TK (K)
🧾 PPh 21
📊 Total Potongan
🏢 Beban Perusahaan
Take Home Pay
BPJS (Karyawan)
PPh 21
📊 Komposisi Penghasilan

📄 Slip Gaji

PENGHASILAN
Gaji Pokok
Total Penghasilan Bruto
POTONGAN
PPh 21
TAKE HOME PAY
ProgramTotal IuranKaryawanPerusahaan
⚠️ Hasil ini bersifat estimasi berdasarkan data yang dimasukkan. PPh 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan bulanan. Tarif PPh 21 aktual dapat berbeda tergantung kondisi pajak tahunan. Konsultasikan dengan HRD atau konsultan pajak untuk perhitungan resmi.

📖 Ketentuan BPJS & PPh 21 Terbaru 2026

Berikut ringkasan ketentuan yang berlaku per tahun 2026 berdasarkan regulasi resmi pemerintah. Tidak ada kenaikan iuran BPJS, namun ada perubahan tarif JKP menjadi lebih rendah.

🏥

BPJS Kesehatan (PPU)

Total iuran 5% dari gaji pokok + tunjangan tetap. Karyawan menanggung 1%, perusahaan 4%. Batas maksimal dasar iuran Rp12.000.000 — potongan max karyawan Rp120.000/bln.

🏦

JHT (Jaminan Hari Tua)

Total iuran 5,7%. Karyawan menanggung 2%, perusahaan 3,7%. Dapat dicairkan saat pensiun (usia 56 tahun), berhenti kerja setelah 1 bulan, atau meninggal dunia.

💼

JP (Jaminan Pensiun)

Total iuran 3%. Karyawan 1%, perusahaan 2%. Batas upah acuan Rp10.042.300/bulan. Manfaat berupa uang pensiun bulanan mulai usia 56 tahun (masa iur min. 15 tahun).

🛡️

JKK + JKM

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% + Jaminan Kematian (JKM) 0,3% = 0,54% total, seluruhnya ditanggung perusahaan. Tidak dipotong dari gaji karyawan.

🆕

JKP (Update 2026)

Iuran JKP turun menjadi 0,36% (dari 0,46%) sejak PP No.6/2025. Ditanggung sepenuhnya perusahaan. Manfaat naik menjadi 60% dari upah selama 6 bulan bagi karyawan yang di-PHK.

🧾

PPh 21 — Metode TER

Sejak 2024, pemotongan bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan penghasilan bruto × tarif sesuai kategori PTKP. Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17.

Tabel Iuran BPJS 2026

ProgramTotalKaryawanPerusahaanDasar Perhitungan
BPJS Kesehatan5%1%4%Gaji pokok + tunj. tetap (max Rp12 jt)
JHT5,7%2%3,7%Gaji pokok
JP (Jaminan Pensiun)3%1%2%Gaji (max Rp10.042.300)
JKK (risiko rendah)0,24%0,24%Upah sebulan
JKM0,3%0,3%Upah sebulan
JKP ✨ Baru0,36%0,36%Upah sebulan (turun dari 0,46%)

Tabel PTKP 2026

StatusKodePTKP/TahunPTKP/Bulan
Tidak Kawin, 0 tanggunganTK/0Rp54.000.000Rp4.500.000
Tidak Kawin, 1 tanggunganTK/1Rp58.500.000Rp4.875.000
Tidak Kawin, 2 tanggunganTK/2Rp63.000.000Rp5.250.000
Tidak Kawin, 3 tanggunganTK/3Rp67.500.000Rp5.625.000
Kawin, 0 tanggunganK/0Rp58.500.000Rp4.875.000
Kawin, 1 tanggunganK/1Rp63.000.000Rp5.250.000
Kawin, 2 tanggunganK/2Rp67.500.000Rp5.625.000
Kawin, 3 tanggunganK/3Rp72.000.000Rp6.000.000

Tarif Progresif PPh 21 (UU HPP 2021)

Lapisan PKP/TahunTarif
Rp0 — Rp60.000.0005%
Rp60.000.001 — Rp250.000.00015%
Rp250.000.001 — Rp500.000.00025%
Rp500.000.001 — Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

🧑‍💼 Contoh Kasus Nyata 2026

Tiga simulasi gaji dari profil karyawan yang berbeda. Klik tombol untuk langsung mengisi kalkulator.

👩 Karyawan Fresh Graduate
Gaji pokokRp5.000.000
Tunjangan makanRp500.000
Status PTKPTK/0
BPJS Kesehatan (K)- Rp55.000
BPJS TK (JHT+JP)- Rp150.000
PPh 21- Rp0
Take Home PayRp5.280.000
Beban perusahaan+Rp681.000
👨 Karyawan Menengah
Gaji pokokRp10.000.000
Tunjangan (makan+transport)Rp1.000.000
Status PTKPK/1
BPJS Kesehatan (K)- Rp110.000
BPJS TK (JHT+JP)- Rp249.000
PPh 21 (est.)- Rp154.000
Take Home PayRp10.436.000
Beban perusahaan+Rp1.304.000
👨‍💼 Senior / Manajer
Gaji pokokRp20.000.000
Tunjangan jabatanRp3.000.000
Status PTKPK/2
BPJS Kesehatan (K)- Rp120.000
BPJS TK (JHT+JP)- Rp442.423
PPh 21 (est.)- Rp1.610.000
Take Home PayRp20.764.530
Beban perusahaan+Rp2.625.000

💡 Tips Memahami Slip Gaji Anda

Pastikan potongan di slip gaji Anda sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

🔍Cek slip gaji setiap bulan. Pastikan besaran potongan BPJS sesuai persentase resmi. Jika potongan lebih besar dari seharusnya, tanyakan ke HRD atau laporkan ke kantor BPJS.
💰BPJS Kesehatan max Rp120.000/bulan. Jika gaji Anda di atas Rp12 juta, potongan BPJS Kesehatan tidak boleh melebihi Rp120.000/bulan (1% dari plafon Rp12 juta).
🏦Cek saldo JHT secara berkala. Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memantau saldo JHT dan JKK Anda. Pastikan perusahaan rutin menyetorkan iuran.
📱Klaim JHT lebih mudah di 2026. Per 2026, BPJS Ketenagakerjaan menghapus kewajiban paklaring. Dokumen pengganti yang diterima: slip gaji terakhir, ID card, surat pengunduran diri, atau surat dari Disnaker.
🆕JKP naik jadi 60% (PP No.6/2025). Jika Anda di-PHK, Anda berhak mendapat 60% dari upah terakhir selama 6 bulan (maks. Rp3 juta/bln). Ajukan klaim dalam 6 bulan setelah PHK.

❓ Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Jawaban atas pertanyaan umum seputar gaji, BPJS, dan PPh 21 karyawan di Indonesia.

Apa perbedaan gaji kotor dan take home pay? +
Gaji kotor (gross) adalah total penghasilan sebelum potongan apapun — termasuk gaji pokok dan semua tunjangan. Take Home Pay (THP) adalah jumlah yang benar-benar diterima karyawan setelah dikurangi potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PPh 21, dan potongan lainnya. Perbedaannya bisa mencapai 5–15% tergantung besaran gaji dan tanggungan pajak.
Apakah iuran BPJS naik di tahun 2026? +
Tidak. Berdasarkan informasi resmi per April 2026, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak mengalami kenaikan. Iuran masih mengacu pada Perpres No.64/2020 (BPJS Kesehatan) dan PP terkait (BPJS Ketenagakerjaan). Yang berubah justru iuran JKP yang turun dari 0,46% menjadi 0,36% sejak PP No.6/2025 berlaku Februari 2025.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 bulanan dengan metode TER? +
Metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) menyederhanakan perhitungan bulanan: cukup kalikan penghasilan bruto dengan persentase TER sesuai kategori PTKP (A, B, atau C) dan lapisan penghasilan. Tidak perlu hitung biaya jabatan dan PTKP setiap bulan. Rekonsiliasi dilakukan di bulan Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk menentukan pajak setahun penuh.
Apakah tunjangan makan dan transport kena BPJS? +
Untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dasar iurannya adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan makan dan transport yang bersifat tetap (diberikan rutin setiap bulan) termasuk dalam dasar iuran. Tunjangan tidak tetap (seperti uang lembur, tunjangan cuti) tidak termasuk dalam dasar iuran BPJS. Pastikan perusahaan mengkategorikan tunjangan dengan benar.
Karyawan kontrak (PKWT) apakah wajib didaftarkan BPJS? +
Ya, karyawan kontrak (PKWT) wajib didaftarkan BPJS selama hubungan kerja berlangsung. Kewajiban ini berlaku untuk semua karyawan tanpa memandang status kepegawaian (tetap atau kontrak). Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan kontrak ke BPJS dapat dikenakan sanksi administratif hingga tidak mendapat layanan publik tertentu.
Apa yang dimaksud beban perusahaan dalam hasil kalkulator? +
Beban perusahaan adalah total iuran BPJS yang ditanggung oleh perusahaan (bukan dipotong dari gaji karyawan). Ini mencakup BPJS Kesehatan 4% + JHT 3,7% + JP 2% + JKK 0,24% + JKM 0,3% + JKP 0,36%. Total beban perusahaan bisa mencapai 10–12% dari gaji karyawan. Ini penting diketahui HR dan pemilik usaha untuk menghitung total biaya per karyawan (total cost of employment).
✨ Template Premium

👔 Hitung 50 Karyawan Sekaligus — Otomatis & Langsung Cetak Slip Gaji

Bukan hanya kalkulator — template ini menghitung gaji, BPJS, PPh 21 TER, dan mencetak slip gaji profesional untuk hingga 50 karyawan. Sesuai PP 6/2025 & PMK 168/2023.

🛒 Lihat Template Slip Gaji & PPh 21 — Rp 75.000
Kalkulator Lainnya