Hitung Tunjangan Hari Raya (THR) secara akurat sesuai SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026. Mendukung perhitungan karyawan tetap, kontrak, harian lepas, dan prorata.
Tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan transport tetap (flat bulanan). Tidak termasuk tunjangan yang berubah sesuai kehadiran.
THR diberikan sekali per tahun sesuai agama karyawan.
Masukkan data semua karyawan. THR dihitung otomatis berdasarkan masa kerja masing-masing.
| Nama | Gaji Pokok (Rp) | Tunj. Tetap (Rp) | Masa Kerja | THR | |
|---|---|---|---|---|---|
|
thn
bln
|
Rp0 | ||||
|
thn
bln
|
Rp0 |
THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan adalah hak normatif pekerja yang diatur tegas dalam Permenaker No.6/2016 dan ditegaskan kembali setiap tahun melalui Surat Edaran Menaker. Di 2026, SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 menjadi pedoman utama.
Semua pekerja yang masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus. Berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), dan pekerja harian lepas yang memiliki hubungan kerja formal. Karyawan yang di-PHK dalam 30 hari sebelum Hari Raya juga tetap berhak atas THR.
Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya (H-7). THR tidak boleh dicicil — harus dibayar penuh sekaligus. Perusahaan diimbau membayar lebih awal. Untuk 2026: batas akhir sekitar 14 Maret 2026 (Idul Fitri 21 Maret 2026).
Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh. Masa kerja 1–11 bulan: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah. Masa kerja < 1 bulan: belum berhak. Upah = gaji pokok + tunjangan tetap.
Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB mengatur THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, perusahaan wajib membayar sesuai kebijakan internal tersebut. Ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja yang berlaku.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha oleh Disnaker.
Karyawan bisa lapor ke Posko THR Kemenaker secara online di posko.kemnaker.go.id atau langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Identitas pelapor dirahasiakan.
SE Menaker 2026 mempertegas bahwa THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR secara cicil dianggap melanggar ketentuan dan dapat dilaporkan.
Empat skenario berbeda sesuai kondisi karyawan yang umum ditemui.
Hitung THR, PPh 21, dan slip gaji 50 karyawan sekaligus dalam 1 template Excel.