🎁 THR ≥ 12 Bulan
1 Bulan Upah
Gaji Pokok + Tunjangan Tetap (penuh)
📅 THR Prorata (1–11 Bulan)
(Masa Kerja ÷ 12) × Upah
Berlaku mulai masa kerja 1 bulan
⏰ Batas Bayar THR
H-7
Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Tidak boleh dicicil
⚖️ Dasar Hukum
SE Menaker M/3/2026
Permenaker No.6/2016 · PP No.36/2021
Data Karyawan
Komponen Upah (Dasar Hitung THR)
Yang dihitung: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap saja. Uang makan, transport harian, dan bonus tidak termasuk komponen THR.
Rp
Rp

Tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan transport tetap (flat bulanan). Tidak termasuk tunjangan yang berubah sesuai kehadiran.

Upah 1 Bulan (Dasar THR): Rp0
Masa Kerja
thn
bln

THR diberikan sekali per tahun sesuai agama karyawan.

🎁
Isi data karyawan,
lalu klik Hitung THR Karyawan
THR Karyawan
💰 Upah 1 Bulan
📅 Masa Kerja
📊 Proporsi THR
🎁 THR Bruto
Rincian Perhitungan
Gaji Pokok
Tunjangan Tetap
Upah 1 Bulan
× Faktor Prorata
THR =
Masa Kerja menuju 12 Bulan (THR Penuh)
⚠️ Perhitungan berdasarkan SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 dan Permenaker No.6/2016. Jika perusahaan memiliki kebijakan THR lebih besar dari ketentuan ini, berlaku kebijakan perusahaan.
Pekerja Harian Lepas
Untuk pekerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah:
• Masa kerja ≥ 12 bulan → rata-rata upah 12 bulan terakhir
• Masa kerja < 12 bulan → rata-rata upah selama masa kerja
Rp
thn
bln
📅
Isi data pekerja harian,
lalu klik Hitung THR Harian Lepas
THR Pekerja Harian Lepas
💰 Rata-rata Upah/Bln
📅 Masa Kerja
📊 Proporsi THR
🎁 THR
Rincian Perhitungan
Rata-rata Upah per Bulan
Masa Kerja Total
Rumus yang Digunakan
THR =
⚠️ Pekerja harian lepas yang memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan berhak atas THR. Freelancer mandiri (self-employed) yang tidak ada hubungan kerja formal tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Hitung THR untuk Banyak Karyawan

Masukkan data semua karyawan. THR dihitung otomatis berdasarkan masa kerja masing-masing.

Nama Gaji Pokok (Rp) Tunj. Tetap (Rp) Masa Kerja THR
thn bln
Rp0
thn bln
Rp0
👥
Isi data karyawan,
lalu klik Hitung Total THR
Total THR Semua Karyawan
total kewajiban perusahaan
👥 Jumlah Karyawan
✅ THR Penuh (≥12 bln)
📊 THR Prorata (<12 bln)
💰 Rata-rata THR/Orang
Nama Upah/Bln Masa Kerja Proporsi THR
TOTAL KEWAJIBAN THR
⚠️ Jika perusahaan mengatur THR lebih besar dalam PKB/PP, gunakan nilai yang lebih besar untuk karyawan. Simpan rekap ini sebagai dokumentasi internal pembayaran THR.

📖 Ketentuan THR 2026 yang Wajib Diketahui

THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan adalah hak normatif pekerja yang diatur tegas dalam Permenaker No.6/2016 dan ditegaskan kembali setiap tahun melalui Surat Edaran Menaker. Di 2026, SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 menjadi pedoman utama.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Semua pekerja yang masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus. Berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), dan pekerja harian lepas yang memiliki hubungan kerja formal. Karyawan yang di-PHK dalam 30 hari sebelum Hari Raya juga tetap berhak atas THR.

Kapan THR Harus Dibayar?

Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya (H-7). THR tidak boleh dicicil — harus dibayar penuh sekaligus. Perusahaan diimbau membayar lebih awal. Untuk 2026: batas akhir sekitar 14 Maret 2026 (Idul Fitri 21 Maret 2026).

🔢

Bagaimana Cara Menghitung?

Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh. Masa kerja 1–11 bulan: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah. Masa kerja < 1 bulan: belum berhak. Upah = gaji pokok + tunjangan tetap.

🎁

Jika Perusahaan Memberi Lebih Besar?

Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB mengatur THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, perusahaan wajib membayar sesuai kebijakan internal tersebut. Ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja yang berlaku.

Rumus THR — Masa Kerja ≥ 12 Bulan

THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Upah penuh 1 bulan

Rumus THR — Masa Kerja 1–11 Bulan (Prorata)

THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Contoh: 6 bulan = 6/12 × upah = 50% upah

Apa Saja yang Masuk dan Tidak Masuk Komponen THR?

✅ Masuk Perhitungan THR
  • Gaji / upah pokok
  • Tunjangan jabatan (tetap)
  • Tunjangan keluarga (tetap)
  • Tunjangan transport bulanan tetap (flat)
  • Tunjangan perumahan (jika tetap)
  • Tunjangan tetap lainnya (flat/tidak berubah)
❌ Tidak Masuk Perhitungan THR
  • Uang makan (jika berdasarkan kehadiran)
  • Uang transport harian (jika per hari hadir)
  • Bonus kinerja / incentive
  • Uang lembur (overtime)
  • Komisi penjualan
  • Tunjangan tidak tetap lainnya

⚠️ Sanksi jika Perusahaan Terlambat atau Tidak Bayar THR

💸
Denda Keterlambatan 5%

Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

🚫
Sanksi Administratif

Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha oleh Disnaker.

📢
Cara Lapor Pelanggaran

Karyawan bisa lapor ke Posko THR Kemenaker secara online di posko.kemnaker.go.id atau langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Identitas pelapor dirahasiakan.

🔒
Tidak Bisa Dicicil

SE Menaker 2026 mempertegas bahwa THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR secara cicil dianggap melanggar ketentuan dan dapat dilaporkan.

🧑‍💼 Contoh Perhitungan THR

Empat skenario berbeda sesuai kondisi karyawan yang umum ditemui.

👩 Karyawan Tetap 5 Tahun
Gaji pokokRp5.000.000
Tunjangan tetapRp1.000.000
Masa kerja5 tahun lebih
Proporsi THR12/12 = 100%
THRRp6.000.000
✅ Masa kerja ≥ 12 bulan → THR = 1 bulan upah penuh (gaji + tunjangan tetap).
👨 Karyawan Baru 7 Bulan
Gaji pokokRp4.000.000
Tunjangan tetapRp500.000
Masa kerja7 bulan
Proporsi THR7/12 = 58,33%
THRRp2.625.000
📊 THR prorata = (7÷12) × Rp4.500.000 = Rp2.625.000. Meski belum setahun, tetap berhak THR prorata.
👔 Manajer 3 Tahun 4 Bulan
Gaji pokokRp12.000.000
Tunjangan tetapRp3.000.000
Masa kerja3 thn 4 bln
Proporsi THR12/12 = 100%
THRRp15.000.000
✅ Masa kerja > 12 bulan → THR penuh = Rp12 juta + Rp3 juta = Rp15 juta.
🏗️ Pekerja Kontrak 11 Bulan
Gaji pokokRp3.500.000
Tunjangan tetapRp0
Masa kerja (PKWT)11 bulan
Proporsi THR11/12 = 91,67%
THRRp3.208.333
📊 Karyawan kontrak (PKWT) juga berhak THR! Prorata = (11÷12) × Rp3.500.000 = Rp3.208.333.

💡 Tips Mengelola THR — untuk Karyawan & HRD

📋Cek slip gaji Anda untuk memastikan komponen yang dihitung. Minta HRD menyebutkan komponen mana yang masuk perhitungan THR. Tunjangan tetap harus dimasukkan, bukan hanya gaji pokok.
💰Alokasikan THR dengan bijak. Pakar keuangan merekomendasikan: 50% untuk kebutuhan Hari Raya (baju baru, mudik, parsel), 30% untuk tabungan/investasi, 20% untuk melunasi cicilan. Jangan habiskan THR sebelum Hari Raya tiba.
📅HRD: Rencanakan anggaran THR jauh-jauh hari. Hitung total kewajiban THR menggunakan Panel Multi Karyawan di atas. Siapkan dananya minimal 2 minggu sebelum batas bayar untuk menghindari keterlambatan.
🔍Periksa masa kerja dengan tepat. Masa kerja dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga tanggal Hari Raya. Karyawan baru yang mulai bekerja 1 bulan sebelum Hari Raya sudah berhak THR 1 bulan ÷ 12 (prorata 1/12).
🧾Jangan lupa perhitungkan PPh 21 bulan THR. Di bulan terima THR, total bruto karyawan naik, sehingga tarif TER bisa naik ke lapisan lebih tinggi. Informasikan hal ini ke karyawan agar tidak kaget melihat potongan pajak lebih besar.

❓ Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak atas THR? +
Ya, karyawan kontrak (PKWT) yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Besarannya sama dengan karyawan tetap: masa kerja ≥ 12 bulan mendapat 1 bulan upah penuh, masa kerja 1–11 bulan mendapat prorata. Status kontrak tidak mengurangi hak THR.
Bagaimana jika karyawan baru bekerja kurang dari 1 bulan saat Hari Raya? +
Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan saat Hari Raya belum berhak menerima THR. Ketentuan minimum adalah telah bekerja 1 bulan secara terus-menerus. Jika baru bekerja 3 minggu saat Lebaran, belum ada kewajiban perusahaan membayar THR — meski perusahaan bisa memberikannya sebagai kebijakan internal.
Apakah THR dikenakan pajak? +
Ya. THR termasuk penghasilan yang dikenai PPh 21. Di bulan terima THR, total bruto karyawan meningkat (gaji + THR), sehingga tarif TER otomatis naik ke lapisan lebih tinggi. Untuk ASN dan TNI/Polri, PPh atas THR ditanggung pemerintah (PPh DTP). Untuk karyawan swasta, pajak ditanggung sendiri sesuai ketentuan PPh 21 yang berlaku.
Bisakah perusahaan membayar THR dalam bentuk barang/sembako? +
Tidak. Berdasarkan Permenaker No.6/2016, THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai (rupiah). Pemberian sembako, voucher, atau hadiah tidak bisa menggantikan kewajiban THR. Perusahaan boleh memberikan sembako atau hadiah sebagai tambahan, tapi kewajiban THR dalam bentuk uang tetap harus dipenuhi.
Bagaimana jika perusahaan memiliki kebijakan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah? +
Jika perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) mengatur THR lebih besar — misalnya 2 bulan gaji atau ada komponen tambahan — maka perusahaan wajib mengikuti aturan internal tersebut. SE Menaker 2026 secara tegas menyatakan bahwa yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

📚 Artikel yang Sangat Relevan

Kalkulator Lainnya
Template Premium

👔 Template Slip Gaji & PPh 21 Otomatis — Rp 75.000

Hitung THR, PPh 21, dan slip gaji 50 karyawan sekaligus dalam 1 template Excel.

🛒 Lihat Produk