Hitung Pajak Pertambahan Nilai dengan mudah sesuai ketentuan terbaru. PPN 11% untuk barang/jasa umum dan PPN 12% untuk barang mewah. Lengkap dengan kalkulator faktur pajak, harga sebelum PPN, dan PPN inklusif.
Digunakan saat harga yang tertera belum termasuk PPN. PPN ditambahkan di atas harga jual.
Digunakan saat harga yang tertera sudah termasuk PPN. Misalnya harga di struk belanja atau nota yang sudah tertulis "include PPN".
Masukkan harga total yang sudah termasuk PPN. Contoh: struk belanja menunjukkan total Rp1.110.000 (sudah termasuk PPN 11%).
Tambahkan beberapa item sekaligus. Setiap item bisa memiliki tarif PPN berbeda.
| Nama Item | Harga (Rp) | Qty | Tarif PPN | PPN | |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp0 | |||||
| Rp0 |
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam rantai produksi dan distribusi. Di 2026, ada dua tarif yang berlaku berdasarkan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025.
Berlaku untuk semua barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang tidak tergolong mewah. Secara teknis tarif 12% × DPP 11/12 = efektif 11%. Berlaku sejak 1 Januari 2025 dan masih berlaku di 2026.
Berlaku untuk barang yang dikenai PPnBM: kendaraan bermotor (mobil, motor), hunian mewah, pesawat udara pribadi, kapal pesiar, balon udara berpenumpang. Tarif 12% dikalikan langsung dari harga jual/nilai impor.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP. Mulai 2026, seluruh faktur wajib melalui sistem Coretax DJP yang terintegrasi secara real-time dengan NPWP pembeli.
DPP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPN. Untuk nonmewah: DPP = 11/12 × harga jual (sehingga efektif 11%). Untuk barang mewah: DPP = harga jual penuh (sehingga efektif 12%).
| Jenis Barang/Jasa | Tarif Efektif | Dasar Hukum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Barang/Jasa Umum (BKP/JKP) | 11% | PMK 11/2025 | 12% × DPP 11/12 |
| Barang Mewah (PPnBM) | 12% | PMK 131/2024 | Kendaraan, hunian mewah, pesawat, kapal pesiar |
| Ekspor BKP | 0% | UU PPN | PPN nol untuk ekspor |
| Kebutuhan Pokok | Bebas | PP 49/2022 | Beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu, buah, sayur |
| Jasa Kesehatan | Bebas | UU HPP | Rumah sakit, klinik, apotek (obat resep) |
| Jasa Pendidikan | Bebas | UU HPP | Sekolah, universitas, kursus keagamaan |
| Jasa Keuangan & Asuransi | Bebas | UU HPP | Perbankan, asuransi jiwa, modal ventura |
| Rumah Tapak/Susun ≤ Rp5 M | PPN DTP | PMK 2026 | PPN Ditanggung Pemerintah (insentif 2026) |
| Minyak Goreng Curah MINYAKITA | PPN DTP | PMK 2026 | PPN Ditanggung Pemerintah |
Beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu, buah segar, dan sayur segar.
Pelayanan medis, operasi, rawat inap, pemeriksaan kesehatan, obat dengan resep dokter.
Sekolah formal (SD–Perguruan Tinggi), kursus keagamaan, dan lembaga pendidikan nirlaba.
Perbankan, asuransi jiwa, modal ventura, dan jasa keuangan syariah.
Pelayanan ibadah dan keagamaan yang bersifat nirlaba.
Bus, kereta api, MRT, LRT, kapal feri untuk penumpang umum.
Tiga skenario nyata perhitungan PPN untuk bisnis dan transaksi sehari-hari.
Laporan keuangan UMKM otomatis termasuk perhitungan PPN dan pajak usaha.