🛒 PPN Barang/Jasa Umum
11%
Tarif efektif (12% × DPP 11/12) · PMK 11/2025
💎 PPN Barang Mewah (PPnBM)
12%
Langsung dari harga jual · PMK 131/2024
🟢 Bebas PPN
0%
Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dll
📋 Dasar Hukum
UU HPP No.7/2021
PMK 131/2024 · PMK 11/2025 · Berlaku 2025–2026
Hitung PPN dari Harga Jual (Eksklusif PPN)

Digunakan saat harga yang tertera belum termasuk PPN. PPN ditambahkan di atas harga jual.

Rp
unit
%
🧮
Masukkan harga jual,
lalu klik Hitung PPN
PPN Terutang
dari harga —
💰 DPP / Harga Jual
🧾 PPN Terutang
✂️ Diskon
💳 Total Bayar

📄 Ringkasan Faktur

Harga Sebelum PPN
Diskon
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
PPN 11%
TOTAL TAGIHAN
⚠️ PPN 11% berlaku untuk barang/jasa nonmewah (PMK 11/2025). PPN 12% untuk barang mewah yang dikenai PPnBM (PMK 131/2024).
Hitung Harga Sebelum PPN (Inklusif PPN)

Digunakan saat harga yang tertera sudah termasuk PPN. Misalnya harga di struk belanja atau nota yang sudah tertulis "include PPN".

Rp

Masukkan harga total yang sudah termasuk PPN. Contoh: struk belanja menunjukkan total Rp1.110.000 (sudah termasuk PPN 11%).

🔄
Masukkan harga inklusif PPN,
lalu klik Pisahkan PPN dari Harga
PPN yang Tersembunyi dalam Harga
dari harga inklusif —
💳 Harga Inklusif PPN
🧾 PPN di Dalamnya
💰 Harga Sebelum PPN (DPP)
📊 Persentase PPN

📄 Breakdown Harga

Harga Inklusif PPN
PPN 11% (disembunyikan)
Harga Sebelum PPN (DPP)
KONFIRMASI TOTAL
⚠️ Rumus: DPP = Harga Inklusif ÷ (1 + tarif PPN). Untuk PPN 11%: DPP = Harga ÷ 1,11.
Buat Faktur Pajak Sederhana
Rp
📄
Isi data transaksi,
lalu klik Buat Faktur Pajak
FAKTUR PAJAK
PENJUAL / PKP
PEMBELI
Nama BKP/JKP Harga Jual DPP PPN
Tanggal:
TOTAL TERMASUK PPN
⚠️ Faktur pajak ini bersifat simulasi. Faktur pajak resmi harus dibuat melalui sistem e-Faktur DJP (efaktur.pajak.go.id) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar.
Hitung PPN untuk Banyak Item

Tambahkan beberapa item sekaligus. Setiap item bisa memiliki tarif PPN berbeda.

Nama Item Harga (Rp) Qty Tarif PPN PPN
Rp0
Rp0
📦
Tambahkan item dan isi harganya,
lalu klik Hitung Total PPN
Total PPN Seluruh Item
dari total DPP —
💰 Total DPP
🧾 Total PPN
🟢 Item Bebas PPN
💳 Grand Total
Item DPP Tarif PPN Total
GRAND TOTAL
⚠️ Dalam satu faktur, item dengan tarif berbeda (11% dan 12%) harus dipisahkan menjadi faktur pajak terpisah secara resmi di sistem e-Faktur DJP.

📖 Ketentuan PPN 2026 yang Perlu Anda Tahu

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam rantai produksi dan distribusi. Di 2026, ada dua tarif yang berlaku berdasarkan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025.

🛒

PPN 11% — Barang/Jasa Nonmewah

Berlaku untuk semua barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang tidak tergolong mewah. Secara teknis tarif 12% × DPP 11/12 = efektif 11%. Berlaku sejak 1 Januari 2025 dan masih berlaku di 2026.

💎

PPN 12% — Barang Mewah (PPnBM)

Berlaku untuk barang yang dikenai PPnBM: kendaraan bermotor (mobil, motor), hunian mewah, pesawat udara pribadi, kapal pesiar, balon udara berpenumpang. Tarif 12% dikalikan langsung dari harga jual/nilai impor.

📄

Faktur Pajak & e-Faktur

PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP. Mulai 2026, seluruh faktur wajib melalui sistem Coretax DJP yang terintegrasi secara real-time dengan NPWP pembeli.

🔢

DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

DPP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPN. Untuk nonmewah: DPP = 11/12 × harga jual (sehingga efektif 11%). Untuk barang mewah: DPP = harga jual penuh (sehingga efektif 12%).

Tabel Tarif PPN 2026

Jenis Barang/JasaTarif EfektifDasar HukumKeterangan
Barang/Jasa Umum (BKP/JKP)11%PMK 11/202512% × DPP 11/12
Barang Mewah (PPnBM)12%PMK 131/2024Kendaraan, hunian mewah, pesawat, kapal pesiar
Ekspor BKP0%UU PPNPPN nol untuk ekspor
Kebutuhan PokokBebasPP 49/2022Beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu, buah, sayur
Jasa KesehatanBebasUU HPPRumah sakit, klinik, apotek (obat resep)
Jasa PendidikanBebasUU HPPSekolah, universitas, kursus keagamaan
Jasa Keuangan & AsuransiBebasUU HPPPerbankan, asuransi jiwa, modal ventura
Rumah Tapak/Susun ≤ Rp5 MPPN DTPPMK 2026PPN Ditanggung Pemerintah (insentif 2026)
Minyak Goreng Curah MINYAKITAPPN DTPPMK 2026PPN Ditanggung Pemerintah

Barang & Jasa yang Bebas PPN (Tidak Dipungut)

🌾
Kebutuhan Pokok

Beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu, buah segar, dan sayur segar.

🏥
Jasa Kesehatan

Pelayanan medis, operasi, rawat inap, pemeriksaan kesehatan, obat dengan resep dokter.

🎓
Jasa Pendidikan

Sekolah formal (SD–Perguruan Tinggi), kursus keagamaan, dan lembaga pendidikan nirlaba.

🏦
Jasa Keuangan

Perbankan, asuransi jiwa, modal ventura, dan jasa keuangan syariah.

🕌
Jasa Keagamaan

Pelayanan ibadah dan keagamaan yang bersifat nirlaba.

🚌
Angkutan Umum

Bus, kereta api, MRT, LRT, kapal feri untuk penumpang umum.

🧑‍💼 Contoh Perhitungan PPN

Tiga skenario nyata perhitungan PPN untuk bisnis dan transaksi sehari-hari.

🏪 UMKM Jual Produk Rp5 Juta
Harga jual (DPP)Rp5.000.000
Tarif PPN11% (nonmewah)
PPN terutangRp550.000
Total tagihan ke pembeliRp5.550.000
💡 PKP harus mencantumkan PPN Rp550.000 di faktur pajak dan menyetorkan ke kas negara setelah dikurangi pajak masukan.
🧾 Cek Struk Belanja Rp1.110.000
Harga di struk (inklusif PPN)Rp1.110.000
PPN yang tersembunyiRp110.000
Harga sebelum PPN (DPP)Rp1.000.000
VerifikasiRp1.000.000 + 11% = Rp1.110.000 ✅
💡 Untuk memisahkan PPN dari harga inklusif: DPP = Rp1.110.000 ÷ 1,11 = Rp1.000.000.
🚗 Beli Mobil Rp500 Juta (Mewah)
Harga jual (DPP)Rp500.000.000
Tarif PPN12% (barang mewah)
PPN terutangRp60.000.000
Total bayarRp560.000.000
💡 Kendaraan bermotor dikenai PPN 12% langsung dari harga jual (bukan DPP 11/12). Belum termasuk PPnBM yang bervariasi per jenis kendaraan.

💡 Tips Mengelola PPN untuk Bisnis

📋Daftar PKP jika omzet ≥ Rp4,8 miliar/tahun. Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN. Di bawah itu, Anda boleh memilih untuk tidak menjadi PKP.
🔄Pahami mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. PPN yang Anda pungut dari pembeli (pajak keluaran) dikurangi PPN yang Anda bayar ke supplier (pajak masukan). Selisihnya disetorkan ke negara atau diminta restitusi jika minus.
📅Lapor SPT Masa PPN paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp500.000 per SPT Masa. Gunakan e-Faktur dan Coretax DJP untuk kemudahan pelaporan.
💰Manfaatkan insentif PPN DTP. Pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak/susun tertentu, kendaraan listrik, dan beberapa komoditas kebutuhan pokok. Cek info terbaru di pajak.go.id.
🏗️Hati-hati dengan kegiatan membangun sendiri. Membangun rumah/bangunan sendiri dengan luas ≥ 200 m² dikenakan PPN 2,4% dari biaya pembangunan. Banyak yang tidak menyadari kewajiban ini.

❓ Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Kenapa tarif PPN 11% tapi dalam undang-undang tertulis 12%? +
UU HPP No.7/2021 memang menetapkan tarif PPN 12% mulai 2025. Namun melalui PMK 131/2024 dan PMK 11/2025, pemerintah menetapkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar 11/12 dari harga jual untuk barang nonmewah. Artinya: PPN = 12% × (11/12 × harga jual) = 11% × harga jual. Secara efektif, konsumen masih membayar PPN 11% untuk barang/jasa umum.
Siapa yang wajib memungut PPN? +
Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut dan menyetorkan PPN. PKP adalah pengusaha yang omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun atau yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. UMKM dengan omzet di bawah batas tersebut tidak wajib menjadi PKP dan tidak perlu memungut PPN.
Apakah transaksi online/marketplace kena PPN? +
Ya. Penjual online yang sudah berstatus PKP wajib memungut PPN atas penjualannya di marketplace. Marketplace besar (Tokopedia, Shopee, Lazada) juga berkewajiban memungut PPN atas komisi dan layanan yang mereka berikan. Namun pembeli yang membeli dari penjual non-PKP tidak dikenai PPN.
Apa itu Faktur Pajak dan kapan harus dibuat? +
Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP saat menyerahkan BKP atau JKP. Harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, pembayaran, atau paling lambat akhir bulan penyerahan. Sejak 2024, semua faktur pajak wajib dibuat melalui sistem e-Faktur DJP dan mulai 2026 terintegrasi penuh dengan Coretax.
Apakah jasa konsultasi dan freelancer kena PPN? +
Jasa konsultasi dan freelance termasuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11%. Namun PPN hanya wajib dipungut jika pemberi jasa sudah berstatus PKP (omzet > Rp4,8 miliar/tahun). Freelancer dan konsultan dengan omzet di bawah batas tersebut tidak wajib memungut PPN, meski bisa memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP.

📚 Artikel yang Sangat Relevan

Kalkulator Lainnya
Template Premium

📊 Template Laporan Keuangan UMKM Lengkap — Rp 65.000

Laporan keuangan UMKM otomatis termasuk perhitungan PPN dan pajak usaha.

🛒 Lihat Produk